Berita Daerah

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jateng dan DIY, Kesempatan Bagi yang Telat Bayar Pajak STNK

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK.

- Bebas denda PKB dan BBNKB

- Bebas PKB progresif

- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

6. Aceh

Aceh jadi provinsi terlama yang menggelar pemutihan pajak motor dan mobil.

Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut keringanan pemutihan pajak di Aceh:

- Bebas pajak progresif

- Bebas denda PKB

7. Kepulauan Riau

Mengutip postingan akun Instagram @diskominfo.provkepri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar pemutihan.

Lewat Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri, pihaknya mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin (5/8/2024).

Program tersebut dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri.

Keringanan yang diberikan yaitu:

- Diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB

- Bebas denda PKB.

- Bebas denda SWDKLLJ, selain tahun berjalan

- Bebas BBNKB-II

Digelar selama 2 bulan, keringanan-keringanan itu berlaku hingga 5 Oktober 2024.

8. Bengkulu

Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Keringanan yang diberikan yaitu:

- Bebas tunggakan PKB

- Bebas denda PKB

- Bebas BBNKB-II

9. Kalimantan Barat

Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat akan berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program pemutihan terdiri dari:

- Bebas denda PKB

- Bebas denda BBNKB-II

- Bebas pajak progresif

- Diskon sebesar 25 persen pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun

- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

10. Kalimantan Tengah

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.

- Bebas denda PKB

- Bebas BBNKB-II

(*)

Berita Terkini