Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dunia pendidikan kembali tercoreng karena aksi yang dilakukan LB (49).
LB adalah guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Wonogiri.
Dia mencabuli siswinya selama 8 bulan terakhir.
Berikut 3 fakta kasus pencabulan LB:
1. Berawal dari Laporan Orang Tua Korban
Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial NHP (8).
Kasus asusila terhadap bocah berusia 8 tahun itu terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan peristiwa miris ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada 15 Agustus 2024 lalu.
"Kemudian, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).
Lebih lanjut, Anom mengatakan terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini usai korban NHP mengadu kepada orang tuanya.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.
2. Korban Dicabuli Sejak Januari 2024
Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri secara cepat melakukan pengembangan berdasarkan penyidikan.
"Hasil penyidikan itu, pelaku LB (49) merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri," terang Anom.
Kemudian saat proses penyidikan terhadap pelaku, pelaku LB mengaku pencabulan terhadap NHP (8) dilakukan di dalam ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.
"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya.
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap NHP yang dilakukan tim medis.
"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian," lanjutnya.
3. Terancam Penjara hingga Puluhan Tahun
Anom menambahkan, untuk modusnya, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
"Dengan ini pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya. .
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis.
(*)