"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya.
Baca juga: Dulu Bangga Nikah Muda, Cut Intan Nabila Kini Menderita Jadi Korban KDRT, Jawab Isu Cabut Laporan
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.
Diketahui, kasus asusila terhadap bocah berusia 8 tahun itu terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
(*)