Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pemuda berinisial MNA (24) alias Terong ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen.
MNA ditangkap pada Jumat (9/8/2024) karena menjadi pengedar obat-obatan berbahaya atau narkoba di wilayah Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Mohammad Luqman Efendi mengatakan kasus ini dapat terungkap, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, MNA ditangkap di salah satu rumah yang ada di Desa Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pekerja Proyek, 2 Pria Mencuri AC di RSUD Bagas Waras Klaten, Satu Pelaku Ditembak
AKP Luqman menambahkan dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat berbahaya dari tangan MNA.
"Dari penangkapan tersangka, kita amankan sebanyak 529 butir obat berbahaya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).
"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa uang Rp 50.000 dan handphone yang digunakan tersangka untuk mengedarkan obat berbahaya," sambungnya.
Dimana, ratusan butir obat-obatan berbahaya itu akan MNA jual kembali demi mendapatkan keuntungan.
AKP Luqman menyebut MNA mendapatkan ratusan butir obat-obatan berbahaya itu dari seseorang berinisial A.
Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu siapa A ini.
Baca juga: Mobil Warga Kedawung Sragen Jateng Tiba-tiba Terbakar di Garasi Rumah, Diduga Aki Korslet
"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain dibalik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen," jelasnya.
Kini, MNA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dimana, MNA dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
(*)