Guru SD Cabuli Siswi di Wonogiri

Polres Wonogiri Jateng Tetapkan Oknum Guru SD Cabuli Siswi jadi Tersangka, Beberkan Hasil Visum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri telah menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Wonogiri, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 8 tahun.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh sejumlah bukti kuat.

Termasuk hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya indikasi tindakan kekerasan seksual terhadap korban berinisial NHP.  

Baca juga: MODUS Oknum Guru SD di Wonogiri Jateng Cabuli Siswi di dalam Kelas, Iming-imingi Sejumlah Uang

Visum et repertum adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan dalam kasus ini, hasilnya semakin menguatkan dugaan atas perbuatan tersangka.

Kasus ini mengemuka setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya kepada pihak berwenang pada 15 Agustus 2024 lalu. 

Korban yang masih duduk di bangku SD tersebut diduga mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka yang merupakan salah satu guru di sekolahnya. 

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengaku selain hasil visum, pihaknya juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya.

Baca juga: KRONOLOGI Terbongkarnya Kasus Guru SD di Wonogiri Jateng Cabuli Siswi dalam Kelas, Korban Mengadu

"Kami sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka termasuk visum et repertum dan kemudian proses hukum akan terus kami lanjutkan," ujar Anom saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024). 

Lebih lanjut, Anom mengatakan terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini usai korban NHP mengadu kepada orang tuanya.

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri lantas melakukan pengembangan berdasarkan penyidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Oknum Guru SD di Wonogiri Jateng Cabuli Siswi dalam Kelas, Kini Ditetapkan Tersangka

"Hasil penyidikan itu, pelaku LB (49) merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri," terang Anom. 

Kemudian, saat proses penyidikan terhadap pelaku, pelaku LB mengaku pencabulan terhadap NHP (8) dilakukan di dalam ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran. 

"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini