Disinggung soal kemungkinan adanya korban lain, saat ini penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca juga: Duh! 10 Ribu Lebih Warga Sragen Jateng Terdampak Krisis Air Bersih, Apa Langkah Pemerintah Setempat?
"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjutnya.
Anom menambahkan, untuk modusnya, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya. .
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis.
(*)