Berita Jateng

Buntut Kericuhan pada Demo di Balai Kota Semarang, 21 Pelajar & 6 Mahasiswa Diangkut ke Polrestabes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo di DPRD Semarang rusuh.

TRIBUNSOLO.COM - Ribuan peserta aksi demonstrasi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat atau Geram terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian. 

Mereka memulai konvoi aksi dari UIN Walisongo dan berakhir di depan Balai Kota Semarang.

Baca juga: Demo Kawal Putusan MK di Semarang Jateng Ricuh, Wakasatintel Polrestabes Kena Tombak

Mereka menuntut beberapa hal yakni mengawal PKPU Pilkada, menolak revisi UU TNI/Polri serta pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya.

Diketahui peserta aksi demonstrasi yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil dan pelajar itu kocar-kacir setelah polisi menembakkan gas air mata dan water cannon. 

Aksi demonstrasi tersebut berakhir ricuh di Gedung DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 27 peserta aksi diangkut ke Polrestabes Semarang. 

Hal ini diungkap pendamping hukum Geram, Tuti Wijaya mengatakan, ada 21 pelajar dan 6 mahasiswa yang dibawa ke Mapolrestabes Semarang. 

"Hingga sampai saat ini tim hukum belum bisa masuk ke dalam ruangan karena kami dihalang-halangi tim penyidik," kata Tuti, dalam keterangannya, Senin (26/8/2024). 

Dia mengatakan, jumlah peserta aksi demonstrasi yang ditangkap tersebut baru sementara.

Ada kemungkinan jumlahnya bakal bertambah. 

"Ini belum bisa sama sekali bisa temui," kata dia. 

Baca juga: 7 Tuntutan Massa Demo di Depan DPRD Solo Jateng, Desak Bahlil Lahadalia Minta Maaf Soal Raja Jawa

Kuasa hukum Geram yang lain, Nasrullah menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Semarang hingga malam kepada peserta aksi merupakan sesuatu yang disayangkan. 

"Padahal, pelajar yang ditangkap anak di bawah umur.

Maka penyidik juga harus memastikan anak yang di bawah umur harus diperlakukan sebagaimana mestinya," ujar Nasrullah. 

Sesuai aturan, lanjut dia, anak di bawah umur tidak boleh diperiksa malam hari.

Selain itu, para pelajar juga harus didampingi wali atau kuasa hukum. 

"Ini yang kami sayangkan," ucap dia. 

(*)

Berita Terkini