"Jika ada pelaku sanksi seberat-beratnya. Jadi jika dipalak ada yang memalak ada korban yang dipalak. Uang yang dipalak masuk ke kantong yang memalak. Jadi dibuka saja yang dipalak saja, yang memalak siapa, besaran uangnya berapa. Itu diungkap saja," jelasnya.
Ia mengatakan hingga saat ini masih proses investigasi untuk mengungkap pemalakan itu.
Proses investigasi tidak hanya dari internal kampus tapi dilakukan dari pihak luar.
"Karena ini publik trust (kepercayaan publik) tidak hanya internal kampus tapi dari luar," tandasnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Perundungan di PPDS UNDIP, Polisi Minta Korban Bully Speak Up dan Akan Dirahasiakan
(*)