TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus meninggalnya Dokter ARL yang juga merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Pihak keluarga ternyata sudah melaporkan kepada pihak kampus terkait dengan Dokter ARL disebut mendapat jam kerja yang tak lazim.
Baca juga: Dr Aulia Sempat Ngeluh Kerja Nyaris 24 Jam Sebelum Meninggal, Laporan Keluarga ke Undip Tak Digubris
Dilansir dari Kompas.com, hal ini diungkap Misyal Ahmad, kuasa hukum keluarga Dokter ARL mengatakan, korban dipaksa bekerja mulai pukul 03.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB saat praktik di RSUP Kariadi.
"Itu setiap hari hingga drop," jelas Misyal saat ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (4/9/2024) malam.
Dia menjelaskan, Dokter ARL sudah mengeluh ke ibunya soal jam kerja yang tak masuk akal tersebut sejak 2022.
Keluhan tersebut juga sudah disampaikan orangtuanya ke pihak kampus.
"Setiap mengeluh ibunya melaporkan beberapa kali (ke Undip). Mulai tahun 2022," kata dia.
Pihak keluarga juga sudah melaporkan jam kerja yang dikeluhkan oleh korban itu kepada Kepala Program Studi di Fakultas Kedokteran Undip.
"Namun tidak mendapat tanggapan yang baik. Hingga terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.
Baca juga: Mantan Ketua IDI Minta Semua Pihak Tak Dzolim pada FK UNDIP: Tangkap Tikus Jangan Bakar Rumahnya
Bertemu dengan Polda Jateng
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, ibunda Dokter ARL dan pendamping sedang ditemui oleh SPKT Polda Jateng.
"Beliau memadukan permalasahan anaknya almarhumah kepada pihak kepolisian," jelas Artanto.
Pengaduan tersebut akan dilakukan analisa dan akan didiskusikan oleh penyidik dari kepolisian untuk dikala pendalaman.
"Akan dilakukan analisa. Perkembangan akan diinformasikan lebih lanjut,"ucap dia.
Ditanya soal substansi laporan, Artanto mengaku belum mengetahui secara pasti karena proses laporan ke SPKT Polda Jateng masih berjalan.
"Masih proses laporan ke SPKT," imbuhnya.
Seperti diketahui, hasil investigasi Kemenkes soal dugaan perundungan dan pemalakan kepada Dokter ARL sudah diserahkan kepada Polda Jateng.
Selanjutnya, Polda Jateng akan melakukan pendalaman untuk mendapatkan pembuktian dari hasil investasi tersebut.
Misyal Ahmad, kuasa hukum keluarga Dokter ARL saat ditemui di Mapolda Jateng. Rabu (4/9/2024).
(*)