Awas! Ini Risiko Utak-atik Meteran Listrik Tanpa Sepengetahuan PLN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petugas PLN mengecek meteran listrik.

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Meter listrik adalah alat kelistrikan yang saat ini hampir selalu ada pada tiap rumah atau bangunan.

Meter listrik berfungsi sebagai alat pengukuran listrik yang dipakai oleh pelanggan.

Meter listrik memiliki beberapa jenis, fungsi dan kegunaan, namun secara garis besar terdapat dua jenis meter listrik yang ada di masyarakat yaitu meter listrik prabayar (token) dan paskabayar.

Baca juga: Sapa Pelanggan di Unit Layanan, General Manager PLN UID Jateng & DIY Sampaikan Kemudahan PLN Mobile

Seringkali dalam praktek di masyarakat, pelanggan merasa perlu mengotak-atik meter listrik, entah karena rasa ingin tahu atau bahkan terkadang ada pelanggan yang bermaksud mempengaruhi pengukuran.

Banyak pelanggan yang belum mengetahui bahwa meter listrik adalah milik PT PLN (Persero) sehingga yang berwenang membuka/ memperbaiki meter listrik adalah PLN.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi, menyampaikan bahwa meter listrik merupakan milik PLN, dan hanya PLN yang berhak membuka segel dan melakukan perbaikan/ maintenance.

"Masih ada pelanggan yang beranggapan pembayaran biaya pasang baru dan Uang Jaminan Langganan (UJL) lalu otomatis meter listrik adalah menjadi milik Pelanggan. Pada kesempatan ini kami sampaikan dan sosialisasikan bahwa batas kewenangan pelanggan adalah instalasi listrik setelah Meter Circuit Breaker (MCB), untuk MCB, meter listrik dan kabel sebelumnya hingga ke tiang listrik merupakan wewenang dan milik PLN," jelas Soffin.

Baca juga: Mantap! Sapa Pelaku Sektor Industri, PLN Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Jateng dan DIY

Soffin menyampaikan, dengan demikian pelanggan tidak diperbolehkan mengotak-atik meteran listrik apalagi hingga merusak segel, membuka, serta menambahkan peralatan tertentu yang mempengaruhi pengukuran.

"Pengukuran di meter listrik selalu dipantau dan dicek oleh PLN agar berfungsi normal dan baik. Bahkan telah diatur secara detail di Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ungkap Soffin.

Sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan jo. Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pelanggan dilarang keras melakukan tindakan yang berpotensi mempengaruhi pengukuran di meter listrik. Jika diketahui dan terbukti maka Pelanggan dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana.

Lebih lanjut Soffin menambahkan, pelanggan diminta berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan Petugas PLN maupun Biro Teknik Listrik (BTL) yang mampu mengurangi tagihan listrik dengan cara mempengaruhi pengukuran di meteran. 

Baca juga: Serunya Fun Run PLN Mobile 2024 Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Jateng DIY Usung Misi Mulia

Menurutnya, petugas PLN yang asli pasti hadir ke pelanggan dengan seragam resmi, kartu tanda pengenal, serta surat tugas resmi.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng, Abdun Mufid menyampaikan Pelanggan harus berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggungjawab dan merugikan konsumen di kemudian hari.

"Kami mengimbau Pelanggan lebih berhati-hati dengan oknum. Jika ada petugas yang mendatangi rumah Pelanggan harus bisa dipastikan jelas identitas dan kelengkapannya, jangan sampai pelanggan pusing apalagi jika dikenakan sanksi/ denda oleh PLN di kemudian hari," ujar Mufid .

Mufid menambahkan, jika membeli rumah second, cek segera kondisi meter nya dengan menghubungi PLN.

Baca juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Gelar Fun Run with PLN Mobile 2024, Catat Tanggalnya

Halaman
12

Berita Terkini