Pengakuan Pelaku Pemerasan Pengendara Mobil di Jateng, 'Awalnya Kayaknya Enak Akhirnya Keterusan'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MSY, wartawan gadungan yang mengaku polisi, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024).

Menurut pengakuan tersangka, modus pemerasan tersebut juga dilakukan di Magelang dan Wonosobo masing-masing tiga kali; Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, dan Semarang masing-masing dua kali; serta Pekalongan dan Pemalang masing-masing sekali.

Nominal uang yang dipalak, kata Didik, mulai Rp 500 ribu-Rp 5 Juta. MSY disebut selalu mengincar sopir yang secara fisiologis terlihat tua, baik laki-laki maupun perempuan.

“Selama ini pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel. Pembayaran hotel hasil dari pemerasan,” imbuh Didik.

Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini