Pilkada Jateng 2024

KPU Jateng Perbolehkan Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin Kampanye di Kampus, tapi Ada Syaratnya

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen mendapat nomor urut 2, sesuai dengan simbol yang diidamkan Luthfi.

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memastikan akan mengizinkan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jateng untuk melakukan kegiatan kampanye di perguruan tinggi.

Syaratnya, kegiatan kampenye politik itu wajib mendapat izin dari pengelola.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menjelaskan soal larangan kampanye yang berlokasi di instansi pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi.

Baca juga: Dana Kampanye di Pilkada Wonogiri 2024 Dibatasi Rp34 Miliar, Ini Bentuk Kegiatannya

Selain itu, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta yang hendak berkampanye di kampus.

"Ada ketentuan terhadap kegiatan kampanye di lembaga pendidikan, salah satunya di kampus harus dipastikan mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi," tegas Handi melalui sambungan telepon, Senin (7/10/2024).

Menurut Ketua KPU Jateng, kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan di akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Lalu, peserta tidak membawa atribut kampanye ke dalam lingkungan kampus yang ditempati untuk acara itu.

"Hanya dilakukan di hari Sabtu atau Minggu tanpa atribut peserta pemilihan. Atribut kampanye merupakan alat atau perlengkapan yang memuat materi kampanye pasangan calon," tutur Handi.

Baca juga: Dalam 3 Bulan Sragen Dilanda Puluhan Kebakaran, Peningkatan Diduga Gegara Kemarau

Dia berharap, pengelola perguruan tinggi berlaku adil bagi peserta Pilkada yang mengajukan izin kampanye ke instansinya.

Sementara, KPU hanya hanya menerima surat pemberitahuan dari paslon terkait kegiatan kampanye itu.

"Tentu kami menyampaikan, ini harus berlaku adil dan setara untuk seluruh peserta. KPU hanya diberitahukan soal itu, izin ke pengelola. Diberi surat tembusan, sama seperti kegiatan kampanye yang lain seperti tatap muka, pertemuan terbatas," imbuh dia.

Sejauh ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari paslon Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin untuk kegiatan kampanye di perguruan tinggi di Jateng.

"Belum, belum disampaikan ke kami," kata dia.

Terakhir, Handi menegaskan peluang kampanye tersebut harus diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kampanye di perguruan dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak," tandas dia.

(Kompas.com)

Berita Terkini