Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Wonogiri 2024

Dana Kampanye di Pilkada Wonogiri 2024 Dibatasi Rp34 Miliar, Ini Bentuk Kegiatannya

Ada pembatasan dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Wonogiri. Maksimal dana yang dipakai Rp34 Miliar.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi bendera partai. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Wonogiri di Pilkada 2024 ternyata dibatasi.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan dana kampanye paslon itu telah diatur dan ada pembatasan pengeluaran dana untuk berkampanye.

"Ada pembatasan. Maksimal Rp 34.991.400.000," jelasnya.

Dia menjelaskan hal itu juga diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan KPU RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bukan hanya pembatasan dana, kata dia, dalam keputusan yang dibuat KPU Wonogiri, juga dijelaskan contoh-contoh kegiatan kampanye dan batasannya.

Baca juga: Setyo-Imron Pakai Batik Wonogiren saat Daftar ke KPU Wonogiri Jateng, Ini Filosofinya 

Misalnya pertemuan terbatas, alat peraga kampanye (APK) bahan kampanye dan lainnya.

Juga kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan perundang-undangan seperti rapat umum, turnamen, kegiatan seni budaya dan lainnya.

"Kedua paslon juga sudah melaporkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye)," kata Satya.

Dia menjelaskan saldo awal rekening untuk paslon nomor urut 1 Tarso-Kristian Teguh Suryono (Tangguh), saldo awal di rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 100.000.

Sementara saldo awal RKDK untuk paslon nomor urut 2 Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno (Setia) senilai Rp 1.000.000. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved