3. Tidak Memenuhi Standar Kelayakan Jalan
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan uji tipe.
Selain itu, kereta kelinci tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.
“Kereta kelinci tidak dibenarkan digunakan untuk angkutan umum, karena bukan peruntukannya,” urai Iwan.
Selain itu, keberadaannya juga dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dikatakan, larangan tersebut bukan hanya pada para operator saja, termasuk pemilik dan pembuatnya.
“Pembuat juga dapat dipidana karena melanggar, ancaman hukumannya kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta,” imbuhnya.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penerapan aturan lalu lintas demi kepentingan bersama.
“Kami tekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian, pengelola transportasi, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pihak,” pungkas Iwan.
(*)