Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - D (34) yang diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri akhirnya diringkus polisi.
D yang melarikan diri ke Bali, dijemput paksa Anggota Polres Boyolali, Jumat kemarin (15/11/2024).
D pun kemudian dibawa ke Boyolali melalui udara.
Polisi yang membawa D tiba di bandara Adi Soemarmo Solo, sekira pukul 17.10 WIB.
Tertangkapnya D ini pun membuat korban lega.
Kuasa hukum korban, Poppy Agustina Panduwinata mengapresiasi polres Boyolali.
"Terhadap extra ordinary crime, memang dibutuhkan tindakan cepat dan agresif," kata Poppy.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Boyolali, Langsung Disidik
Baginya, kasus ini merupakan kejahatan luar biasa.
Bagaimana tidak, seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Sebagai informasi, AB (16) hamil 7 bulan.
Dia dirudapaksa dua orang yang mestinya sebagai pelindung.
Kakeknya S, yang paling parah. AB telah dirudapaksa sejak tahun 2020.
Saat itu pun AB masih bau kencur dan masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD.
Sementara, mulai awal 2024, giliran D juga ikut-ikutan.
(*)