Prostitusi Anak di Wonogiri

Mucikari Jual Anak di Bawah Umur, Komisi IV DPRD Wonogiri Minta Usut Tuntas, Curigai Ada Korban Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Komisi IV DPRD Wonogiri buka suara terkait adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.

Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri Titik Sugiyarti menyesalkan adanya kasus seperti itu di Wonogiri. Ia menyebut kasus ini menjadi kasus yang luar biasa.

Pihaknya meminta kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, sebab ada potensi tidak hanya satu saja, melainkan ada yang lainnya.

"Kasus ini harus dikorek mendalam. Jangan-jangan nggak hanya ini saja. Ini harus ditangani betul," jelasnya.

Titik mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.

Menurutnya kejadian ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak, termasuk masyarakat yang juga harus mengambil peran dalam pengawasan.

Semisal ada remaja yang melakukan sesuatu yang mencurigakan, masyarakat di sekitar harus peduli dan menanyakan apa yang dilakukan.

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Prostitusi Anak di Wonogiri : Razia Hotel, Mucikarinya Perempuan Usia 26

"Kondisi saat ini karena perkembangan teknologi, lalu kebebasan anak dimana pengawasan orang tua bisa terlepas membuat lingkungan harus punya kepedulian," jelasnya.

Di bagian lain, pihaknya mendorong agar pendalaman juga dilakukan kepada pelaku untuk mengungkap apakah ada jaringan TPPO di Wonogiri termasuk wilayah lainnya.

Titik menambahkan, pendalaman juga harus dilakukan kepada pelaku. Itu untuk mengetahui apakah ada jaringan dan TPPO juga terjadi di wilayah lain.

Baca juga: 3 Fakta Prostitusi Anak di Wonogiri, Mucikari Belum Lama Keluar dari Penjara

"Ternyata juga residivis juga kan itu pelakunya. Masih wajib lapor tapi melakukan seperti itu. Ada yang nggak beres," ujar Titik.

Sebagai informasi, kasus ini terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.

Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati seorang anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar seorang diri.

Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar seseorang yang bernama DP alias Mami Nina (26). Saat ditemui, kepada polisi Mami Nina mengakui telah mengantarkan MA ke hotel itu.

Pelaku memperdagangkan MA kepada pria hidung belang seharga Rp 550 ribu, rinciannya untuk diberikan kepada korban Rp 300 ribu, sewa kamar hotel Rp 150 ribu lalu Rp 100 ribu untuk keuntungan sendiri.

Berita Terkini