Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Prostitusi Anak di Wonogiri

Update Kasus Mucikari Jual Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyebut berkas perkara saat ini sudah tahap 1 atau diserahkan ke Kejaksaan.

Istimewa/Polres Wonogiri
Sosok Mami Nina, mucikari yang menjual anak di bawah umur di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Proses hukum kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pelaku seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), warga Kecamatan Jatipurno terus berlanjut.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyebut berkas perkara saat ini sudah tahap 1 atau diserahkan ke Kejaksaan. Pihaknya menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

Baca juga: Nasib Anak di Bawah Umur Korban Mucikari Mami Nina, Kini Diberi Pendampingan Psikologis

"Sudah tahap 1, kita menunggu petunjuk apakah sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi," ujarnya, Sabtu (30/11/2024).

Ia mengatakan Mami Nina dijerat dengan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Menurut Kasi Humas, dari Pasal 88 UU Nomor 35/2014, Mami Nina terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

"Dari Pasal 11 UU Nomor 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," jelasnya.

Diketahui, kasus itu terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.

Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar.

"Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang," jelas Anom.

Pendampingan kepada korban TPPO Mami Nina beberapa waktu lalu. (Istimewa/Polres Wonogiri)
Pendampingan kepada korban TPPO Mami Nina beberapa waktu lalu. (Istimewa/Polres Wonogiri) (Tribun Solo / Istimewa)

Baca juga: Mami Nina Jual Anak Bawah Umur di Wonogiri, Ambil Untung Rp100 Ribu, Kini Terancam Penjara 15 Tahun

Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar oleh pelaku, yakni Mami Nina (26). Polisi kemudian meminta MA untuk menghubungi Mami Nina namun tak dijawab.

Polisi kemudian menuju ke sebuah indekos yang di Kecamatan Slogohimo. Benar saja, Mami Nina berada di kos itu. Disana, pelaku mengakui telah mengantarkan MA ke hotel itu.

Pelaku diduga memperdagangkan MA kepada pria hidung belang. MA mengaku mendapatan uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang di hotel.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, tersangka menawarkan korban Rp 550 ribu. Kemudian dipilah oleh tersangka sendiri," jelasnya.

Uang Rp 550 ribu itu diberikan kepada korban Rp 300 ribu. Sementara Rp 150 untuk membayar sewa kamar hotel, lalu Rp 100 ribu digunakan oleh pelaku sebagai keuntungan.

"Tersangka juga telah kita tahan dan kita titipkan di Lapas Kelas II B Wonogiri," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved