TOPIK
Prostitusi Anak di Wonogiri
-
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyebut berkas perkara saat ini sudah tahap 1 atau diserahkan ke Kejaksaan.
-
Polres Wonogiri memberikan pendampingan psikologis terhadap MA (15) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan DP alias Mami Nina.
-
Menurut Kasi Humas, dari Pasal 88 UU Nomor 35/2014, Mami Nina terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
-
Komisi IV DPRD Wonogiri buka suara terkait adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.
-
Komisi IV DPRD Wonogiri meminta kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, sebab ada potensi tidak hanya satu saja, melainkan ada yang lain
-
Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Kurnia Listyarini, menyebut adanya kasus ini sangat mengecewakan
-
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur di Wonogiri terbongkar polisi.
-
Saat melakukan operasi, polisi mendapati seorang anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar seorang diri.
-
Berdasarkan pengakuan korban, baru sekali ini Mami Nina menawarkan korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.
-
Berikut fakta-fakta soal kasus prostitusi anak di Wonogiri. Mucikari kini sudah ditangkap polisi.
-
Ada kisah sedih dari Wonogiri, seorang bocah dijual oleh Mucikari. Dia diberikan Rp300 ribu sekali melayani pria.
-
Mucikari di Wonogiri ternyata seorang residivis. Dia kini ditangkap polisi lagi dengan kasus perdagangan orang.
-
Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15)
-
Mucikari di Wonogiri mengambil untung Rp100 ribu dalam setiap transaksi dengan pria hidung belang. Dia menjual anak di bawah umur Rp550 ribu.
-
Polisi membongkar prostitusi anak di bawah umur di Wonogiri. Seorang perempuan ditangkap terkait kasus ini.