TRIBUNSOLO.COM - Bagi kamu yang sedang mencari tahu soal jadwal pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada hal yang perlu diperhatikan.
Beberapa orang mungkin ada yang tetap beraktivitas seperti biasanya di hari pencoblosan.
Baca juga: Belum Mendapat Undangan Pilkada 2024 Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Cek DPT-nya Disini
Namun, bagi kamu yang ingin menggunakan hak suaranya TPS Pilkada 2024 dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat.
Sementara waktu tutupnya pada pukul 13.00 siang waktu setempat.
Dokumen yang Dibawa ke TPS
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP.
Tata Cara Mencoblos di TPS
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pemilih harus membawa:
- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
2. Pendaftaran di TPS
Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:
- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya