Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), petinggi perusahaan tersebut tidak tinggal diam.
Ada sejumlah langkah yang kemudian diambil demi mempertahankan perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :
- Syok dengan Putusan MA
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait status pailit perusahaan tersebut.
Keputusan tersebut diumumkan melalui putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024 kemarin.
"Ya, kami cukup shock dengan adanya putusan MA," kata Wawan saat ditemui awak media, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, putusan MA ini menjadi momen yang cukup tidak mengenakan bagi pihak Sritex.
Sebab, putusan MA tersebut tidak sesuai apa yang diharapkan oleh manajemen PT Sritex.
"Sebenarnya tidak ada antisipasi juga, bagaimana kita menghadapi masalah ini. Namun, setelah kami berkonsolidasi dengan internal, kami memutuskan akan maju ke peninjauan kembali (PK)," ujarnya.
Baca juga: Lawan Putusan Pailit, Sritex Bakal Ajukan PK, Iwan Lukminto : Demi 50 ribu Karyawan
Hal itu dikarenakan, semangat yang saat ini dimiliki oleh PT Sritex untuk berkelanjutan usahanya.
"Kami mengikuti aspirasi seluruh karyawan yang menginginkan, mereka bisa tetap berusaha bisa bekerja di Sritex ini," paparnya.
2. Susun PK sebagai Langkah Terakhir
Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan saat ini manajemen PT Sritex tengah menyusun peninjauan kembali (PK).
Dengan Peninjauan kembali (PK) ini, harapan besar PT Sritex bisa segera meluncurkan PK.