Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Lawan Putusan Pailit, Sritex Sukoharjo Bakal Ajukan PK, Iwan Lukminto : Demi 50 ribu Karyawan

Mahkamah Agung (MA) memastikan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Aktivitas Karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jateng. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto memberikan pernyataan terkait keputusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pasca penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). 

Dirinya berharap pemerintah mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dalam proses PK ini. 

"Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar," terangnya, Jumat (20/12/2024).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memastikan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit yang sebelumnya ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang. 

Keputusan dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

Baca juga: BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi, Putusan Pailit Inkrah! Sritex Sukoharjo di Ambang Kebangkrutan

Manajemen Sritex menghormati keputusan MA tersebut, meskipun harus menahan kecewa.

Dirinya mengungkapkan perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun," ujarnya.

"Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," imbuh Wawan, Jumat (20/12/2024).

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex mengklaim telah berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana anjuran pemerintah.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit. Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas. Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami," katanya.

Langkah PK menjadi upaya terakhir bagi perusahaan untuk mengubah status pailit dan melanjutkan operasionalnya di tengah tekanan ekonomi yang semakin sulit.

Sementara itu, Berdasarkan pantauan TribunSolo.com,  karyawan terlihat keluar masuk gerbang pabrik seperti hari-hari biasanya.

Proses produksi tampaknya tetap berlangsung, dengan pengamanan ketat yang dilakukan oleh petugas keamanan di sekitar area pabrik. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved