"Pada saat berhubungan, IBP membuat video dengan menggunakan handphone Iphone X miliknya dan buat untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yakni salah satunya flasdihk dan handphone diduga berisi video syur kedua tersangka di Hotel Khas Gresik.
Keduanya dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tampang Pemeran Video Syur Gresik Ichlas dan Viska Selebgram Krian, Tertunduk Lesu di Polres Gresik