Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Lima orang asal Kecamatan Mojogedang, diamankan polisi, Senin (27/1/2025) sore.
Pasalnya, kelima orang tersebut kedapatan melakukan aksi perjudian di sebuah warung makan di Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mereka ditangkap kepolisian karena melakukan perjudian jenis qiu qiu pukul 15.30 WIB.
"Lima tersangka, kami amankan di warung makan, Senin 27 Januari 2025 sore," kata Mardiyanto, Minggu (23/2/2025).
Mardiyanto mengatakan, identitas lima tersangka yaitu, SA (44), JP (58), SR (64), SU (56), dan SM (55),
Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
"Para tersangka melakukan perjudian jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu domino sebagai sarana dan uang rupiah sebagai taruhan," kata dia.
Baca juga: Nenek Penjual Judi Cap Ji Kia Diciduk di Karanganyar, Diamankan Bersama Buku Hingga Uang Rp 402 Ribu
Ia menjelaskan, kelima tersangka bakal dijerat pasal yang dilanggar Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1e KUHP.
Ancaman yang diterima kelima pelaku yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Semua tersangka berperan pemain dengan barang bukti uang tunai kertas senilai Rp 1.115.000, satu set kartu domino terpakai, serta sembilan set kartu domino tidak terpakai," pungkas dia.
(*)