Kapolres Terlibat Narkoba

Tak Hanya Soal Narkoba, Kapolres Ngada Juga Bakal Dijerat TPPU, Antisipasi Permainan di Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BORGOL. Foto diambil di Solo pada 2023. Kasus Narkoba Kapolres Ngada, Kabareskrim Bakal Jerat dengan TPPU.

TRIBUNSOLO.COM - Kasus Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus didalami. 

AKBP Fajar terjerat kasus narkoba. 

Namun, dalam penanganannya Polri juga akan menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Ini agar uang dari hasil narkoba bisa disita dan tidak disalahgunakan.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menyebut penangkapan AKBP Fajar ini terkait dengan narkoba. 

“Tapi prinsipnya kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis,” kata Wahyu saat menghadiri acara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (4/3/2025).

Kapolres Ngada ditangkap pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). 

Baca juga: 6 Kasus Narkoba di Karanganyar Terungkap, 8 Orang Diamankan, 2 Orang Berperan Jadi Bandar

Ada dua kasus yang menjerat AKBP Fajar. 

Itu terkait narkoba dan asusila. 

Ditegaskan Wahyu, kasus yang mereka tangani selama ini adalah kasus besar. 

Termasuk juga penangkapan AKBP Fajar. 

“Begini, Bareskrim itu kalau menangani kasus narkoba, itu yang gede-gede. Seperti jaringan. Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Nggak lucu kan,” lanjut Wahyu.

Tak hanya penangkapan, Wahyu menegaskan perlu adanya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. 

Ini agar uang hasil bisnis narkoba bisa disita. 

Halaman
12

Berita Terkini