THR untuk Driver Ojol

Syarat Pemberian THR bagi Mitra Ojol : Simak Skema yang Diterapkan Gojek, Grab, hingga Maxim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LEMBARAN UANG TUNAI - Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran uang di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016). Presiden RI Prabowo Subianto meminta perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," ujar Yuan.

Meski begitu, Yuan mengatakan Maxim Indonesia menyiapkan program BHR bagi mitra driver ojol di seluruh kota operasional di Indonesia.

Berbeda dengan Gojek dan Grab, BHR Maxim berupa bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat, pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Ia juga mengatakan pemberian THR ojol tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," kata Yuan.

"Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh, karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto di hadapan sejumlah driver ojol dan petinggi perusahaan ride hailing memberikan imbauan THR ojol di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

(*)

Berita Terkini