Codeblu Dilaporkan ke Polisi

Profil Codeblu, Food Vlogger yang Dilaporkan ke Polisi, Ini Sederet Kontroversinya

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POTRET CODEBLU - Food vloger Codeblu kembali viral, dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Desember 2024 lalu terkait dugaan pemerasan. Berikut profil Codeblu, (Kolase @codebluuuu, YT Grace Tahir)

TRIBUNSOLO.COM - Berikut ini profil konten kreator dan food vloger, Codeblu yang dilaporkan ke polisi pada akhir Desember 2024 lalu.

Codeblu sempat meminta maaf lewat akun media sosialnya pada 26 Februari 2025 lalu setelah dia dilaporkan ke polisi.

Dalam postingan itu, Codeblu mengaku sudah menyebarkan berita palsu, terkait nastar berjamur untuk panti asuhan.

Baca juga: Tanggapi Hujatan Netizen, Baim Wong Juga Mengaku Heran Putranya Ketakutan Bertemu Paula Verhoeven

Akibat tudingan terhadap Clairmont Patisserie, pihak toko kue yang di-review itu pun melaporkan akun Codeblu kepada pihak kepolisian.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia mengatakan, Codeblu yang bernama lengkap William Anderson dilaporkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 31 Desember 2024 lalu.

Nurma menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan ulasan yang dilakukan Codeblu di media sosial terhadap brand makanan.

REVIEW CODEBLU - Sosok food vlogger Codblu saat tampil di Youtube dr. Richard Lee, MARS pada tahun 2023. Polisi membenarkan adanya laporan terhadap William Anderson alias Codeblu terkait UU ITE. (Youtube dr. Richard Lee, MARS)

Codeblu juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Penanganan Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayinya di Semarang, Naik Tahap Penyidikan

“Kemarin tanggal 11 Maret 2025 kita sudah meminta keterangan dari inisial WA alias C. Yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA atau C. Kemudian pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," terang AKP Nurma Dewi di kantornya, Rabu (12/3/2025) mengutip Grid.ID.

Pasal tersebut diketahui menghukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Betul (terkait review produk makanan). Jadi WA adalah saksi terlapor. Dia menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan dan ternyata itu bukan brand yang memberikan kue ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan," terang Nurma.

"Untuk sementara ini yang dilaporkan hanya WA karena diduga menyebarkan berita-berita bohong," tegasnya.

Sementara Codeblu sudah memberikan klarifikasinya terkait video yang diunggah.

Codeblu mengaku sebatas memberi penawaran untuk membuatkan konten produk toko kue itu di akun pribadinya.

Atas tawaran itu, Codeblu meminta imbalan sebesar Rp 350 juta. 

Halaman
1234

Berita Terkini