Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Cekik Bayi di Semarang

Polda Jateng Ungkap Penanganan Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayinya di Semarang, Naik Tahap Penyidikan

Status Brigadir Ade Kurniawan masih belum tersangka. Ini terkait dugaan pembunuhan bayi di Semarang.

Tribunnews.com
POLISI BUNUH BAYI - Ilustrasi. Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan oleh ayahnya yang seorang polisi berinisial Brigadir AK di Semarang. Ternyata, korban merupakan hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan seorang mahasiswi berinisial DJP. Selain itu, fakta lain yang terungkap adalah Brigadir AK sempat kabur sesaat setelah NA tewas. Hal ini diungkap oleh pengacara DJP, Alif Abudrrahman dan Amal Lutfiansyah pada Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi menetapkan kasus dugaan pembunuhan bayi di Semarang naik ke tahap penyidikan.

Namun, status Brigadir Ade Kurniawan (27) belum ditetapkan tersangka. 

Sampai saat ini pemeriksaan terus dilakukan. 

Ini dijelaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto

Brigadir Ade Kurniawan diduga membunuh bayinya sendiri berinisial AN (2 bulan). 

"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025). 

Naiknya status kasus ini berdasarkan bukti yang dikantongi yakni meliputi keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.

Baca juga: Kronologi Dugaan Oknum Polisi Cekik Bayinya hingga Tewas di Semarang, Berawal Belanja di Pasar

Ada 4 saksi yang sudah diperiksa dari kasus ini. 

Mereka adalah ibu korban berinisial DJP (24), ibu kandung dari DJP, pihak rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap korban AN dan terlapor yakni Brigadir Ade Kurniawan.

"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," sambung Artanto.

Namun, status Brigadir Ade Kurniawan belum tersangka, sebab pemeriksaannya masih sebatas klarifikasi. 

"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor  akan menjadi saksi," terangnya.

Terkait motif Brigadir Ade Kurniawan diduga menghabisi nyawa anak kandungnya, Artanto mengungkapkan sejauh ini masih dalam pendalaman.

"Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kantongi Tiga Bukti Kuat, Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan ke Tahap Penyidikan


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved