Lebaran 2025

Pengumuman! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran ASN Pemkot Solo 2025, Tak Ada WFA untuk Pegawai

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUASANA BALAI KOTA - Mobil dinas Wali Kota Solo diparkir di depan Balai Kota Solo, 14 Februari 2024. Jadwal libur Lebaran 2025 untuk ASN di Pemkot Solo sudah keluar, tak ada kebijakan WFA. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Adapun bingkisan atau parsel itu tegas dilarang dalam bentuk apapun.

Larangan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Solo, Arif Darmawan.

Baca juga: ASN dan Karyawan yang Kuras Uang Puskemas Kemusu Boyolali Segera Disidang, Berkas Perkaranya Lengkap

Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan tersebut.

Arif mengatakan jika setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengunggah edaran larangan ini ke akun media sosial masing-masing.

"Kita akan bikin edaran semua medsos OPD untuk memasang larangan untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," kata Arif di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (13/3/2025).

Arif melanjutkan, pada tahun lalu terdapat delapan kepala OPD yang melaporkan menerima bingkisan atau parsel Lebaran, yang umumnya berasal dari relasi.

Baca juga: Nunung Jual Aset hingga Curhat Warung Makannya di Solo Sepi, Nagita Slavina Langsung Transfer Uang

Nilai parsel Lebaran yang dilaporkan tersebut kurang dari Rp 500.000.

Walaupun nilainya kecil, ASN tetap dilarang menerimanya karena dianggap sebagai gratifikasi.

Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak ASN yang menerima bingkisan Lebaran dan tidak melaporkannya ke Inspektorat.

 "Tahun lalu ada delapan OPD yang melaporkan ke kami menerima gratifikasi berupa parsel Lebaran. Kita harapkan tahun ini tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, ASN akan dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi terkait larangan menerima dan memberi bingkisan Lebaran.

"Nanti akan dikumpulkan oleh Pak Sekda untuk kita tekankan lagi semuanya. Bukan hanya kepala OPD, baik di bawahnya supaya tidak menerima gratifikasi dan tidak memberikan gratifikasi," tambahnya.

(*)

Berita Terkini