Catat! Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPORKAN TAMU ASING - Ilustrasi penggunaan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Ditjen Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, melalui APOA sebagai platformnya.

Asal Orang Asing didominasi oleh Australia sebanyak 13.104 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orang dan Jepang 3.869 orang.

Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi yaitu Bali sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau 6.068 orang, Jawa Timur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang dan DK Jakarta 3.210 orang. 

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi. 

Mendukung pernyataan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan. 

"Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya. (*/adv)

Berita Terkini