Pencabulan Oknum Guru Silat di Wonogiri

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Silat, Bupati Wonogiri : Hukum Setimpal, Tak Ada Ampun!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENCABULAN ANAK : Ilustrasi kekerasan seksual ke anak-anak, difoto belum lama ini. Polisi telah menangkap oleh oknum guru silat, S (56) warga Kecamatan Purwantoro Wonogiri yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pencabulan anak di bawah umur di Wonogiri kembali terulang.

Hal itu menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pihak-pihak terkait.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno tak menampik kasus pelanggaran undang-undang perlindungan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

Ia mengatakan, pemerintah daerah tidak kurang-kurang melakukan tindakan preventif.

Mulai dari sosialisasi lewat tokoh masyarakat hingga tokoh agama hingga dunia pendidikan agar kasus sama tidak terjadi lagi.

"Kita juga heran, hukuman minimal 5 tahun tapi kok masih melakukan. Mestinya itu menjadi efek jera, di Wonogiri kan selalu diterapkan, tidak ada ampun untuk pelaku-pelaku seperti itu. Ini memang menjadi PR," kata Setyo, Sabtu (5/4/2025).

TAK ADA AMPUN : Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, belum lama ini. Soal kasus kejahatan seksual di Wonogiri, menurut dia tak akan ada toleransi dan ampun untuk pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. (Instagram @setyo_imron)

Setyo juga mengomentari kasus oknum guru silat asal Kecamatan Purwantoro yang dilaporkan mencabuli 7 muridnya sendiri.

Setyo menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dalam menangani kasus itu.

Menurutnya, tak akan ada toleransi dan ampun untuk pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Ini akan berdampak pada masa depan anak, maka tidak ada ampun lagi untuk pelaku. Tentunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal," jelasnya.

Ia menyebut akan ada koordinasi bersama dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban.

"Pemerintah daerah tidak mentoleransi terhadap pelanggaran kepada anak di bawah umur," imbuhnya. 

Baca juga: Guru Silat Cabuli 7 Muridnya di Wonogiri, Bupati Setyo Sukarno Tegaskan tak Ada Ampun dan Toleransi

Diberitakan, Polisi telah menangkap oleh oknum guru silat, S (56) warga Kecamatan Purwantoro yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Hingga kini ada tujuh korban yang diduga menjadi korban pencabulan itu.

Tujuh korban itu berusia antara 15 sampai 17 tahun.

Adapun perbuatan pelaku dilakukan pada sekitar bulan September 2023 sampai April 2024. Polisi juga tak menutup kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan cabul pelaku. 

(*)

 

Berita Terkini