Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - S (56) guru silat asal Kecamatan Purwantoro yang mencabuli 7 muridnya melakukan aksinya di sebuah pondok pesantren (ponpes).
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan S melakukan aksinya di sekitaran salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Slogohimo.
"Pelaku melakukan aksinya di sekitaran ponpes," katanya, Kamis (1/5/2025).
Adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, S membujuk rayu para korbannya untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada murid perguruan silat yang sakit atau tidak enak badan.
S kemudian melancarkan aksi tak terpujinya dengan cara meraba-raba tubuh para korbannya.
S juga serta melarang korban untuk berbicara pada siapapun termasuk orang tua korban.
Baca juga: Kasus Guru Silat di Wonogiri Cabuli 7 Muridnya, Ikatan Pencak Silat Indonesia Kecam Pelaku!
"Tersangka bertanya apakah ada yang sakit. Apabila ada yang sakit dipanggil untuk diterapi atau diobati dengan cara mengajak korban ke bawah tangga pondok yang tidak terlihat siswa lain," ujar Kapolres.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan saat ini polisi terus bekerja menangani kasus dugaan pencabulan itu.
Baca juga: Guru Silat Asal Purwantoro Wonogiri yang Cabuli 7 Siswanya Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
(*)