"Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu dan jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya," terangnya.
Selain itu, sebagai upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan pantauan di pos-pos perlintasan yang dikelola oleh Dishub.
"Pemantauan ini memastikan kelengkapan peralatan keselamatan, pengecekan administrasi seperti smartcard apakah masih aktif, memastikan kondisi PJL, memberikan Kotak P3K, serta melakukan sharing knowledge dengan para petugas penjaga perlintasan di bawah pengelolaan Dishub," paparnya.
Tak hanya itu saja, evaluasi KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengirimkan surat rekomendasi dan usulan ke Dishub untuk memperlengkapi peralatan yang dibutuhkan tiap pos JPL untuk pelayanan JPL sesuai SOP. (*)