Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ada dasar hukum yang dipakai KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta terkait kebijakan menutup perlintasan liar.
Dasar yang dipakai yakni Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2.
Evaluasi ini dilakukan Daop 6 setelah dua pekan pasca insiden tragis yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada 26 Maret 2025 lalu.
Evaluasi yang dihasilkan yakni akan melakukan penutupan perlintasan yang liar (tidak ada palang pintu).
Hal itu guna menjaga keselamatan masyarakat sekitar.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Rabu (26/3/2025) lalu.
Peristiwa yang menewaskan empat orang pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri itu sempat menyita perhatian publik, terutama menjelang momentum mudik Lebaran 2025.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengaku telah melakukan upaya evaluasi dengan stakeholder terkait.
"Evaluasi tersebut guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api khususnya Batara Kresna," kata Feni, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan langkah-langkah pencegahan menutup perlintasan sebidang yang liar.
"Sepanjang tahun 2025 ini, KAI Daop 6 Yogyakarta telah menutup sebanyak 7 perlintasan liar," lanjutnya.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Liar
Hal itu dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2.
Dalam pasal itu menjelaskan Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api.
Lebih lanjut, Feni menjelaskan, KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan berdasarkan prosedur, para petugas penjaga perlintasan atau PJL harus bekerja tetap berdasarkan pada jadwal perjalanan kereta api.