Laporan Wartawan TribunSolo.Com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan kereta api dalam beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Serangkaian Insiden Perlintasan Kereta Api di Sukoharjo, Pakar : Anggaran Minim, Mana Cukup?
Persoalan perlintasan kereta api menjadi perhatian seiring kemunculan insiden kecelakaan beberapa waktu belakangan.
Hingga awal April 2025, tercatat sejumlah insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga, dengan korban jiwa terus bertambah.
Seperti di Sukoharjo, Jawa Tengah, kecelakaan maut terjadi di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).
Kecelakaan ini mengakibatkan empat penumpang mobil tewas di lokasi.
Belum lama kejadian tersebut berlalu, insiden yang sama juga terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pagi.
Beruntung korban hanya membutuhkan perawatan medis.
Meski faktor penyebab kecelakaan tidak selalu didasari kelalaian pengguna jalan, namun keselamatan di perlintasan sebidang juga sangat bergantung pada kesadaran pengguna jalan.
Banyak kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara yang nekat menerobos palang pintu atau tidak memperhatikan sinyal peringatan, bahkan meski sarana tersebut sudah terbilang layak.
“Menerobos perlintasan saja sebenarnya sudah melanggar aturan. Masyarakat bisa kena hukuman kurungan atau bahkan denda,” ujar Dosen Prodi Perencanaan Wilayah & Kota, Fakultas Teknik, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. Bambang Pujantiyo, B.Eng., M.Eng, saat berbincang dalam Podcast Tribun Solo, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Sejarah Jalur Kereta Api di Jalan Slamet Riyadi Solo yang Ikonik dan Mitos Rel Bengkong
Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal 114 UU tersebut, setiap pengemudi yang akan melintasi perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas atau alat pemberi isyarat lalu lintas di perlintasan sebidang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000