Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Serangkaian Insiden Perlintasan Kereta Api di Sukoharjo, Pakar : Anggaran Minim, Mana Cukup?
Salah satu faktor utama penyebab kecelakaan adalah masih banyaknya perlintasan tanpa palang pintu dan minimnya pengawasan.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.Com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kecelakaan di perlintasan kereta api masih menjadi momok menakutkan bagi pengguna jalan di berbagai daerah di Indonesia.
Hingga awal April 2025, tercatat sejumlah insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga, dengan korban jiwa terus bertambah.
Seperti di Sukoharjo, Jawa Tengah, kecelakaan maut terjadi di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Evaluasi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna Sukoharjo, Daop 6 Yogyakarta Tutup 7 Perlintasan Liar
Kecelakaan ini mengakibatkan empat penumpang mobil tewas di lokasi.
Belum lama kejadian tersebut berlalu, insiden yang sama juga terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pagi menjelang Lebaran.
Kali ini kereta tersebut bertabrakan dengan sebuah sepeda motor antik di perlintasan tanpa palang pintu di kilometer 19.700, tepatnya di belakang Kantor Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Beruntung korban hanya membutuhkan perawatan medis.
Salah satu faktor utama penyebab kecelakaan adalah masih banyaknya perlintasan tanpa palang pintu dan minimnya pengawasan.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Liar
Langkah-langkah pengamanan perlu diperkuat dengan peningkatan teknologi deteksi kereta, pemasangan CCTV, dan sistem peringatan dini yang terhubung dengan palang pintu otomatis.
Dosen Prodi Perencanaan Wilayah & Kota, Fakultas Teknik, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. Bambang Pujantiyo, B.Eng., M.Eng, mengatakan, penyediaan palang pintu di setiap perlintasan sebidang kereta api untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api adalah hal yang wajib.
Hanya saja, penyediaan sarana prasarana yang layak masih terkendala anggaran.
Apalagi jika harus membuat perlintasan yang ideal dan aman semacam flyover atau underpass, yang akan sangat banyak memakan pendanaan.
Baca juga: Imbas Kasus Batara Kresna vs Sigra, Penjaga Palang Pintu Lain di Sukoharjo Ketar-ketir, Takut Ini!
“Perlintasan tanpa palang pintu saja sebetulnya sudah menyalahi aturan. Hanya masalahnya, dengan penyelenggaraan secara nasional yang begitu banyak, anggarannya sedikit. Di 2025, anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian hanya Rp1,3 triliun untuk mengatasi kebutuhan seluruh Indonesia. Apakah cukup itu?,” ujar Bambang saat berbincang dalam Podcast Tribun Solo, Jumat (11/4/2025).
Bambang mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan sudah mengatur segala hal terkait sistem keamanan perkeretaapian.
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Kasus Batara Kresna vs Sigra: 11 Tahun Terakhir, Perlintasan PJL 19 Sukoharjo Cuma Dievaluasi Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.