Wanita Asal Wonogiri Ditemukan Tewas

Berkaca Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Masyarakat Diminta Tak Asal Terobos Perlintasan: Ada Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

“Itu harus disosialisasikan dengan baik. Penegakan hukum juga harus diterapkan. Sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan sadar bahwa keselamatan itu salah satunya mereka sendiri yang juga ciptakan,” kata Bambang.

Tak hanya itu, Bambang juga menyoroti keberadaan masyarakat yang secara swadaya menjaga pintu perlintasan kereta api.

Meskipun partisipasi masyarakat tersebut dibutuhkan, namun memberikan tanggung jawab terhadap petugas dengan bekal pelatihan dirasa jauh lebih tepat.

“Mereka harus mendapatkan pelatihan dan disertifikasi. Sehingga mencegah kemungkinan kerja lalai. Kalau lalai kan potensinya kena pidana. Makanya harus punya sertifikasi,” ujar Bambang.

Di sisi lain, penyediaan manajemen keselamatan untuk perlintasan kereta api menjadi hal yang mutlak. 

Bambang mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan sudah mengatur segala hal terkait sistem keamanan perkeretaapian. 

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perlintasan sebidang wajib dilengkapi dengan sistem pengaman, minimal berupa palang pintu, rambu, dan sinyal peringatan. 

Pemerintah daerah, bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT KAI, memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlintasan yang berada di wilayahnya telah memenuhi standar keselamatan.

“Makanya harus ada sinergi lebih erat dalam menjalankan manajemen keselamatan ini,” imbuhnya. 

(*)

Berita Terkini