Otomotif

Simak Tips Berkendara Aman di Jalan Sempit dari Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kendaraan pakir di jalanan sempit.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah Oke Desiyanto membagikan tips kepada pengendara motor saat melintasi jalanan sempit yang berisiko menyebabkan kecelakaan.

Kondisi jalanan sempit itu bisa dihadapi pengendara ketika melewati area pemukiman atau pertokoan, lalu menemukan mobil parkir di tepi kiri jalan dengan badan kendaraan menyita sebagian ruas jalan.

Kondisi itu memaksa pengendara dari belakang menyalip ke kanan, masuk ke jalur lawan arah yang mana risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan sangat tinggi.

Baca juga: Rem Motor Bunyi dan Tidak Pakem, Simak Penjelasan dari Training Instruktur Astra Jateng

"Tanpa kewaspadaan ekstra, tindakan menyalip bisa berujung pada kecelakaan serius," katanya.
 
Untuk mengurangi adanya resiko kecelakaan saat menghadapi kondisi seperti itu, berikut langkah aman menyalip kendaraan parkir di jalan sempit:

1. Memperlambat kendaraan

Pengendara harus mengurangi kecepatan saat mendekati kendaraan parkir. Pastikan memiliki waktu cukup untuk menilai situasi.

2. Memastikan pandangan jelas

Sebelum menyalip, pastikan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan. Jika ada tikungan, pengendara harus selalu berasumsi bahwa akan ada kendaraan yang mendekat.

3. Gunakan lampu sein dan klakso

Pengendara wajib memberikan tanda sein ke kanan dan bunyikan klakson pendek untuk memperingatkan pengendara lain.

4. Jaga jarak aman

Sisakan ruang antara motor dan kendaraan parkir untuk antisipasi gerakan mendadak.

5. Menyalip dengan cepat dan tepat

Jika jalur lawan benar-benar kosong, segera menyalip dengan kecepatan terkendali dan kembali ke jalur semula.

Baca juga: CBR Tercepat, Astra Honda Kuasai Seri Perdana Mandalika Racing Series 2025

Selain itu keselamatan di jalan sempit bergantung pada kedisiplinan semua pengguna jalan.

Pengendara tidak boleh mengganggu kepentingan umum, yaitu mengurangi fungsi lebar jalan untuk lalu lintas.

"Mobil dan motor adalah aset pribadi, jika di jalan raya menggunakan fasilitas umum jalan yang digunakan bersama-sama dengan pengguna jalan lain. Sehingga kepentingan umum lebih utama," kata dia.

Ia mengimbau pengendara atau pemilik mobil yang parkir dibahu jalan karena kondisi darurat, harus memiliki tanggungjawab tambahan menciptakan keamanan untuk orang lain melintas atau menyalip dan tidak menimbulkan bahaya atau menyebabkan kecelakaan.

"Dengan meningkatkan kesadaran risiko dan menerapkan langkah aman, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan di lingkungan pemukiman. Ingat, keselamatan bukan hanya tentang kecepatan, tapi juga kebijakan dalam mengambil keputusan di jalan”, pungkasnya. 

(*)

Berita Terkini