TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan sosok kedua tersangka tersebut.
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang," kata Sumarni, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Cerita Korban Selamat Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kondisi Dalam Truk Terjepit Reruntuhan Longsor
Sejauh ini, longsor tragis yang terjadi beberapa waktu lalu ini telah merenggut 17 korban jiwa, sementara delapan orang lainnya masih tertimbun material longsor.
Selain itu, empat orang korban lainnya dilaporkan selamat dengan luka.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami penyebab longsor tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau prosedur yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Pencarian dan evakuasi korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan, meskipun beberapa kali terhambat cuaca buruk dan risiko longsor susulan.
Izin Dicabut
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas mencabut izin tambang Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, usai insiden longsor yang menewaskan 17 orang.
Dalam kunjungannya ke lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025), Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.
“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang."
"Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.
Dedi menyebut tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Namun, tidak ada perbaikan berarti.
“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.