TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan sosok kedua tersangka tersebut.
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang," kata Sumarni, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Cerita Korban Selamat Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kondisi Dalam Truk Terjepit Reruntuhan Longsor
Sejauh ini, longsor tragis yang terjadi beberapa waktu lalu ini telah merenggut 17 korban jiwa, sementara delapan orang lainnya masih tertimbun material longsor.
Selain itu, empat orang korban lainnya dilaporkan selamat dengan luka.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami penyebab longsor tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau prosedur yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Pencarian dan evakuasi korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan, meskipun beberapa kali terhambat cuaca buruk dan risiko longsor susulan.
Izin Dicabut
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas mencabut izin tambang Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, usai insiden longsor yang menewaskan 17 orang.
Dalam kunjungannya ke lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025), Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.
“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang."
"Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.
Dedi menyebut tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Namun, tidak ada perbaikan berarti.
“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.
Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.
Dedi menjelaskan, moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang. Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” jelas dia.
Baca juga: Longsor Tambang Sirtu di Cirebon Jabar Tewaskan 14 Orang, Warga Ceritakan Detik-detik Kejadian
Ia juga menyinggung bahwa izin tambang Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025.
Namun karena insiden tragis ini, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas.
“Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur."
"Tapi karena peristiwa ini terjadi sekarang, dan ESDM sudah beberapa kali memberi peringatan, akhirnya kita cabut,” katanya.
Menurut Dedi, sikap tegas ini menjadi bagian dari upaya besar menyelamatkan lingkungan Jawa Barat dari eksploitasi tambang berlebihan.
“Saya akan konsisten pada sikap itu. Bahkan kemarin di Karawang dan Subang juga saya tutup. Penambangan emas oleh WNA Korea Selatan juga saya tutup. Hampir ratusan tambang ilegal juga sudah kita tutup,” ujarnya.
(*)