Guru Ngaji Rudapaksa Murid

Miris, Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Muridnya, Dilakukan di Musala

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Gambar anak menangis. Di Jember, ada guru ngaji yang merudapaksa 4 muridnya.

Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Guru di Jember Rudapaksa Empat Muridnya di Musala, Polisi Beber Ancaman Hukuman

 

 

Berita Terkini