TRIBUNSOLO.COM - Apa yang dilakukan guru ngaji di Jember ini mencoreng dunia pendidikan.
Dia merudapaksa empat muridnya.
Mirisnya lagi, pelecehan ini dilakukan di Musala.
Pelaku adalah AS (51) asal Kecamatan Pakusari, Jember.
Kejadian ini dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra.
Awal kasus ini terungkap saat keluarga korban melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Setelah laporan masuk, polisi bergerak untuk melakukan pemeriksaan pada empat korban.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," kata Qori.
Korban guru ngaji tersebut dua diantaranya masih berusia 11 tahun.
Baca juga: Guru Ngaji di Sragen Jateng Tega Cabuli Muridnya, Aksi Dilakukan Setelah Ngaji, Terbongkar Lewat HP
"Satu murid umur 12 tahun dan umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih empat korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," ujarnya.
Modus guru ngaji ini, dia menyebut murid tersebut akan hafal ajarannya lebih cepat bila menuruti keinginannya.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," ungkap Qori.
Hasil keterangan yang diperoleh penyidik, Qori mengungkapkan, ada satu korban yang sudah dirudapaksa tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.
"Kemudian ada juga korban yang dilecehkan sebanyak dua kali dan satu kali oleh pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," imbuhnya.