Program BSU 2025 resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Menurut Permenaker tersebut, penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Tidak termasuk ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000, yaitu Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Penyaluran BSU 2025 tidak memerlukan pendaftaran mandiri dari peserta. Data penerima mengacu sepenuhnya pada database BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan tervalidasi.
Cara Cek Status BSU 2025
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut panduannya:
Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email
3. Klik tombol "Lanjutkan"
4. Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU. Jika data masih diverifikasi, akan muncul notifikasi untuk mengecek secara berkala.
Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.
3. Di halaman utama, gulir ke bawah dan klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”