Avanza Tabrak 2 Motor di Sukoharjo

Update Laka Beruntun di Bacem Sukoharjo : Polisi Panggil Saksi, Sopir Avanza Terancam Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AVANZA TABRAK 2 MOTOR - Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Sukoharjo-Solo, tepatnya di kawasan Bacem, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (17/6/2025) malam. Toyota Avanza yang oleng diketahui menabrak Honda Vario yang berada di jalur sama dan Honda Beat yang berhenti di bahu jalan. Satu orang meninggal dunia akibat insiden ini.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengemudi mobil Toyota Avanza yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di kawasan Bacem, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (17/6/2025) malam, terancam ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa nahas yang terjadi sekitar pukul 19.55 WIB itu menewaskan satu orang pengendara sepeda motor dan melukai dua lainnya.

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni Toyota Avanza bernomor polisi AD 1439 JS, sepeda motor Honda Vario AD 3436 BS, dan Honda Beat AD 6854 BMD. 

Pengendara Honda Vario, Andreas Supardi (45), warga Laweyan, Kota Solo, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Indriati, Solo Baru.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, IPTU Doohan Octa Prasetya, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, IPDA Ardian Harlinanda, menyampaikan pengemudi Avanza berinisial A (57) saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

"Update saat ini belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ardian saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).

AVANZA TABRAK 2 MOTOR - Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Sukoharjo-Solo, tepatnya di kawasan Bacem, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (17/6/2025) malam. Toyota Avanza yang oleng diketahui menabrak Honda Vario yang berada di jalur sama dan Honda Beat yang berhenti di bahu jalan. Satu orang meninggal dunia akibat insiden ini. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Menurut Ardian, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan menjadi penentu apakah A nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Apabila nanti ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi Avanza terancam dijerat pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, pengemudi dapat dipidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Sebelumnya, kronologi kejadian disampaikan oleh IPDA Ardian Harlinanda. 

Menurutnya, kecelakaan terjadi saat Toyota Avanza melaju dari arah selatan ke utara (Sukoharjo menuju Solo), tepat di belakang sepeda motor Honda Vario.

"Di depan mereka ada sepeda motor tak dikenal yang tiba-tiba memotong jalur. Pengemudi Avanza melakukan manuver mendadak untuk menghindari tabrakan," jelasnya.

Namun, manuver tersebut justru menyebabkan mobil oleng ke kiri dan menabrak Honda Vario di depannya. 

Tidak berhenti di situ, mobil terus melaju dan menabrak Honda Beat yang sedang berhenti di bahu jalan sebelah barat.

Baca juga: Identitas Korban Tewas Kecelakaan di Grogol Sukoharjo : Warga Solo, Istri Masih Tak Sadarkan Diri

Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, termasuk pengendara dan pembonceng Honda Vario serta pengendara Honda Beat. 

Sementara pengemudi Avanza dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka.

Korban meninggal, Andreas Supardi, mengalami luka serius di bagian kaki, patah tulang rusuk, serta pendarahan dari hidung sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. 

(*)

 

Berita Terkini