Nasib Aiptu Rudi yang Palak Rp100.000 Pemotor Wanita di Medan, Dihukum Berguling-guling di Aspal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI PALAK WANITA. Kolase aksi pemalakan yang dilakukan oknum polisi dan hukuman guling-guling di aspal. Aiptu Rudi Hartono, seorang anggota kepolisian, dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.

Rudi yang sedang bertugas di lokasi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Made menegaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video viral.

Menyikapi hal ini, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.

Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.

Made juga menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.

(*)

Berita Terkini