Rudi yang sedang bertugas di lokasi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Made menegaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video viral.
Menyikapi hal ini, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.
Made juga menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.
(*)