Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo

Kisah Cemburu Buta Berujung Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Pelaku Divonis 6 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUSUK ADIK IPAR - Ilustrasi Pisau. AS (35), menusuk UTH adik iparnya sendiri di Sukoharjo, karena cintanya tak berbalas. UTH diketahui bakal menikah dengan jodoh pilihan keluarganya.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Adi Suwanto (35) terdakwa kasus percobaan pembunuhan kepada adik iparnya sendiri divonis 6 tahun penjara.

Sidang putusan tersebut digelar di pengadilan negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (30/6/2025) pukul 13.15 WIB.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Candra Nurendra.

KELUAR RUANG SIDANG: Sidang putusan, Adi Suwanto (35) terdakwa kasus percobaan pembunuhan kepada adik iparnya di pengadilan negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (30/6/2025) pukul 13.15 WIB. Dia divonis 6 tahun penjara. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Adi Suwanto dinyatakan sah dan terbukti melakukan percobaan pembunuhan kepada korban berinisial UTH (24), adik iparnya sendiri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 328 Jo Pasal 53 ayar (1) KUHP dengan hukuman Penjara 6 tahun.

"Terdakwa secara sah, dan terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Suwanto hukuman penjara selama enam tahun,"  ujar hakim Candra dalam sidang, Senin (30/6/2025).

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah membuat gaduh, melukai korban yang tidak bisa sembuh seperti sedia kala dan membuat trauma korban. 

Baca juga: Nasib Pelaku Penusukan di Acara Hajatan Wonogiri, Warga Wonoboyo Ini Diamankan Polisi

Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan tanggapan kepada terdakwa selama 7 hari kedepan. 

"Terdakwa masih pikir-pikir, kami memberikan waktu 7 hari. Setelah 7 hari tidak ada tanggapan, maka dianggap vonis tetap sah," paparnya. 

Sementara itu, menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU). 

"Vonis enam tahun penjara sudah sesuai dengan tuntutan kami," singkatnya.

Sebagai informasi, Peristiwa berdarah percobaan pembunuhan yang dilakukan Adi Suwanto terhadap adik iparnya UTH itu terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karwangwuni.

Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk sebanyak empat kali oleh Asi Suwanto.

Baca juga: Pria Tikam Adik Ipar di Sukoharjo Dibekuk, Dipicu Sakit Hati Cinta Tak Terbalas, WhatsApp Diabaikan

Menurut keterangan polisi, motif dari aksi nekat Adi Suwanto diduga dipicu oleh kecemburuan. 

Halaman
12

Berita Terkini