TOPIK
Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo
-
Kasus Percobaan pembunuhan di Sukoharjo masuk babak baru, Majelis Hakim memvonis pelaku dengan 6 tahun penjara.
-
Kasus Percobaan pembunuhan di Sukoharjo masuk babak baru, Majelis Hakim memvonis pelaku dengan 6 tahun penjara.
-
Terdakwa kasus percobaan pembunuhan, Adi Suwanto (35) dituntut Jaksa enam tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo
-
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan percobaan pembunuhan oleh korban UTH (24) yang juga adik iparnya.
-
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni. Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk.
-
Pelaku AS sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dengan waktu cepat, kurang dari 24 jam pelaku bisa diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Nguter
-
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah alat yang digunakan pelaku untuk menikam korban sebanyak empat kali.
-
Dalam pesannya yang tak direspons korban, AS berusaha menanyakan kabar perjodohan UTH dengan pria lain yang dipilih oleh keluarga.
-
AS melukai adik iparnya sendiri setelah mengetahui bahwa UTH akan menikah dengan pria pilihan keluarganya.
-
Dalam pesannya yang tak direspons korban, AS berusaha menanyakan kabar perjodohan UTH dengan pria lain yang dipilih oleh keluarga.
-
Seorang pria berinisial AS (35), warga Sukoharjo, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penusukan terhadap adik iparnya, UTH (24).