Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - SP (65) yang merantai bocah di rumahnya ternyata pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Warga Dukuh/ Desa Mojo, Kecamatan Andong itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.
Kasus kekerasan terhadap anak itu menggemparkan publik lantaran dua bocah dirantai besi oleh SP.
Kaki kanan VMR dan IAR saling dihubungkan dengan rantai oleh tersangka dengan dalih agar kedua bocah itu itu menjadi "santri" yang baik.
"Pekerjaan SP dari hasil pemeriksaan itu, dulu pernah menjadi pegawai negeri namun pensiun dini," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi.
Setelah pensiun, SP memutuskan untuk membina anak-anak kurang mampu di rumahnya.
Ada 4 anak yang dibina di rumahnya.
SAW (14) dan IAR (11), kakak beradik dari Kabupaten Semarang yang berada di Mojo sejak 1 tahun
Sementara MAF (11) dan adiknya VMR (6) anak yatim dari Kabupaten Batang sudah dua tahun ikut SP.
"Jadi di Desa Mojo itu, SP tidak mempunyai pondok pesantren. Itu hanya di rumah. Cuma memberikan pembelajaran ilmu agama," tambahnya.
Baca juga: Dua Anak Dirantai dan Tidur di Luar Rumah di Boyolali, Dalih Tersangka Demi Pembelajaran
Dalam memberikan pelajaran agama itu, SP cukup keras.
Tersangka cukup ringan tangan.
Besi bekas antena tak segan diberikan kepada anak yang bermasalah.
Kasat menambahkan, aktivitas anak di rumah tersebut memang diketahui warga sekitar.
Hanya saja warga tak menaruh kecurigaan adanya tindakan kekerasan.
"Untuk belajar agama tetangga tau. Tapi kalau kekerasan terhadap anak ini masih didalami," pungkasnya.
(*)