Dugaan Eksploitasi Bocah di Boyolali
Dua Anak Dirantai dan Tidur di Luar Rumah di Boyolali, Dalih Tersangka Demi Pembelajaran
Polres Boyolali resmi menetapkan SP (65), warga Dukuh/Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan SP (65), warga Dukuh/Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali.
Empat anak yang menjadi korban berasal dari dua daerah berbeda.
Mereka adalah SAW (14) dan IAR (11), kakak beradik dari Kabupaten Semarang. Serta MAF (11) dan adiknya VMR (6) asal Kabupaten Batang.
Dua dari empat korban, yakni IAR (11) dan VMR (6), bahkan mengalami perlakuan paling kejam.
Kaki mereka dirantai dan tak diizinkan masuk ke dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih tindakan merantai anak dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatan mencuri.
"Alasan tersangka, anak-anak itu pernah mencuri makanan dan uang. Maka mereka dihukum dirantai agar tidak mengulangi," ujarnya, Senin (14/7/2025).
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan korban tetap diberikan makan tiga kali sehari.
Hanya saja, mereka yang mendapat hukuman malam harinya hanya diberi singkong sebagai bentuk “pembelajaran”.
"Singkong itu, menurut keterangan pelaku, diberikan agar anak-anak bisa belajar dari kesalahannya," ujar Joko.
SP disebut-sebut membawa anak-anak tersebut ke rumahnya untuk belajar ilmu agama.
Namun, bila anak-anak dianggap malas atau teledor, sang pelaku justru main tangan.
"Salah satu contohnya pemukulan dengan bekas antena radio," tegas AKP Joko.
Baca juga: Pengasuh Bocah Berkedok Yayasan di Boyolali Resmi Jadi Tersangka, Korban Dipukul hingga Dirantai
Kasat menegaskan apapun alasannya kekerasan terhadap anak tak dibenarkan.
Keempat bocah itu menerima kekerasan dari pelaku.
Satu anak masih nampak dengan jelas lukanya.
Sementara tiga bocah lainnya, tinggal bekas lukanya yang terlihat.
"Saat ini kondisi anak aman, kami titipkan di rumah singgah di Boyolali," pungkasnya.
(*)
| Guru Ngaji di Boyolali yang Rantai 4 Anak Yatim Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Anak Dirantai di Boyolali, Terdakwa Didakwa Langgar Pasal Perlindungan Anak |
|
|---|
| Awal Mula Keberadaan Penitipan Anak Boyolali Versi Penasihat Hukum Tersangka, Bantah Ada Kekerasan |
|
|---|
| Kasus Eksploitasi Anak di Boyolali, Pentingnya Pengawasan Lembaga Pendidikan Nonformal Disorot |
|
|---|
| Proses Hukum Berlanjut, 4 Bocah Dirantai di Boyolali Dapat Pendampingan, Ditempatkan di Pesantren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Boyolali-AKP-Joko-Purwadi-147.jpg)