Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Tom Lembong Klaim Pernah Dipuji Jokowi karena Sukses Stabilkan Harga Gula, Dicurhati soal Blusukan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta.

Ia juga melibatkan koperasi dalam operasi pasar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perdagangan dan memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Namanya Disenggol Gibran, Tom Lembong Santai, Pilih Kenang Momen Manis saat Kerja Bareng Jokowi

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka ia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 6 bulan.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambah hakim Dennie.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti, karena tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana hasil korupsi dalam kasus ini.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

Baca juga: Blak-blakan, Tom Lembong Ungkap Alasan Merapat ke Timnas AMIN dan Berseberangan dengan Jokowi

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Halaman
123

Berita Terkini