Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUASANA PABRIK SRITEX. Lima hari setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo resmi tutup permanen, suasana di sekitar pabrik kini tampak lengang dan sepi, Selasa (4/3/2025). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) melonjak drastis menjadi lebih dari Rp1 triliun dalam keterangannya pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

Penyidikan kemudian diperkuat dengan surat kedua yang dikeluarkan pada 20 Maret 2025.

Kasus ini menyeret sejumlah bank pelat merah sebagai kreditur utama Sritex.

Baca juga: Dalih Bos Sritex Simpan Uang Rp2 M di Rumah Solo: Demi Uang Sekolah Anak, Takut Saldo di Bank Hangus

Berdasarkan data dari tim kurator, total utang Sritex kepada keempat bank tersebut mencapai Rp4,2 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Dari sisi total piutang, daftar piutang tetap yang ditetapkan kurator per 30 Januari 2025 mencatat nilai sebesar Rp29,8 triliun dari 1.654 kreditur.

Tak hanya Kejagung, Bareskrim Polri juga sempat melakukan penyelidikan terhadap kasus serupa setelah Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

Dalam laporan informasi yang diperoleh, penyidik menduga adanya sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit
  • Penggelembungan nilai piutang
  • Penggunaan agunan ganda
  • Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya
  • Dugaan pencucian uang (TPPU) atas dana hasil pencairan kredit

Polisi menyebut potensi kerugian dari praktik ini mencapai Rp19,96 triliun, dan proses hukum sempat menyentuh pihak Bank Permata dan Bank Muamalat sebagai kreditur lainnya.

Pasal-pasal yang disangkakan dalam penyelidikan Bareskrim meliputi:

  • Pasal 372 dan 263 KUHP (penggelapan dan pemalsuan dokumen)
  • Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Sejarah Sritex dari Raksasa Tekstil Indonesia, Lalu Pailit, dan Terjerat Korupsi

Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, dinyatakan pailit dan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

Saat ini, seluruh aset perusahaan telah berada di bawah pengawasan kurator pailit.

Baca juga: Teka-teki Uang Rp2 M yang Kejagung Sita dari Kediaman Bos Sritex di Solo, Disimpan di Plastik Merah

Sritex berawal dari usaha sederhana yang dirintis oleh almarhum H. Muhammad Lukminto pada tahun 1966.

Usaha bernama UD Sri Rejeki ini berdiri di Pasar Klewer, Kota Solo, dan berfokus pada penjualan kain.

Seiring waktu, bisnisnya berkembang pesat dan Lukminto mampu mendirikan pabrik tekstil yang kelak menjelma menjadi konglomerasi besar.

Pabrik utama Sritex berdiri megah di Jalan Samanhudi, Sukoharjo, Jawa Tengah, mencakup seluruh rantai industri tekstil, mulai dari benang (rayon, katun, poliester), kain mentah, kain jadi, hingga garmen dan pakaian jadi.

Halaman
123

Berita Terkini